Archive for January 2015
ILMU KALAM PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUPNYA
Asalamu'alaikum wr.wb
A. Pengertian Ilmu Kalam
B. Searah munculnya Ilmu Kalam.
C. Permasalahan Ilmu Kalam
1. Maslah pelaku dosa besar
A. Mashab Syi'ah
2. Maslah perbuatan manusia dan kaitannya dengan tuhan
A. Khodariyah
menurut khodoriyah manusia memiliki ebebasan atau kemerdekaan dalam berkehendak dan berbuat, khodoriyah manusia mempunyai kebebasan tersendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatnya.
B. Jabariyah
Kata jabariyah bersal dari "Jabarah" yang berarti memaksa. faham ini berpendapat manusia tidak mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menetukan kehendak dan perbuatannya dalam paham ini manusia mutlak terikat dalam kehendak tuhan.
Terimakasih telah mengunjungi blog saya bila ada kesalahan mengenai artikel di atas mohon kasih saran sebanyak-banyaknya dan sekian.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
puji syukur kehadirat Allah SWT di mana kita dapat berjumpa lagi dan masih diberikan kesehatan untuk bisa saling berkunjung dan saling berbagi pengetahuan dalam situs online ini. Di dalam blog ini saya akan memberiakan sedikit tentang artikel islam yakni tentang PENGERTIAN ILMU KALAM DAN RUANGLINGKUPNYA.
A. Pengertian Ilmu Kalam
Adalah Ilmu kajian yang islam yang membicarakan aspek-aspek ketuhanan denagan pemikiran atau logika manusia.
Ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang menetapkan sebuah kepercayaan beragama (agama islam) dengan bukti-bukti yang kuat. akan diperluas dalam pembahasan kali ini mengenai apa saja yang ada di dalam ilmu kalam dan mari kita simak sebagai berikut :
1. Tauhid
Tauhid dalam bahasa arab berasal dari kata Wahada-Yawuhidu, sedangkan secara terminologis tauhid adalah keesaan yakni yakin Allah SWT maha esa (satu) dan tidak ada yang lain selain dia. dalam bahasa indonesia yaitu Mentauhidkan "Mengesakan Allah". Ilmu ini membahas tentang tentang aqidah agama dengan dasar-dasar atau dali-dalil yang meyakinkan.
macam-macam tahuhid :
2. Aqidah
- Tauhid uluhiyah, Mengesakan Allah di mana segala sesuatu yang kita lakukan (kecuali perbuatan Zalim) dan beribadah hanya untuk Allah SWT.
- Tauhid Ruhubiyah, Mengesakan Allah dimana percaya dan yakin segala sesuatu ciptaan manusia hewan tumbuan dan lain sebagainya yang ada di alam semesta ini addalah ciptaan Allah SWT.
secara etimologi aqidah adalah ikatan, secara terminologis yaitu kepercayaan. Aqidah adalah suatu kepercayaan paa sebuah hakikat tertentu dengan kepercayaan yang mutlak dan tidak mengandung keraguan dan perdebatan.
Ilmu kalam berawal saat setelah wafatnya Rasulullah SAW, kemudian timbulah persoalan diantara umat islam soal pengganti Rosul. selang berapa waktu masalah itu dapat di atasi setelah di bai'atnya Abu bakar As-Sidiq sebagai pengganti Rosul, setelah Abu bakar wafat kemudian di gantikan dengan Umar bin Khatab dimasa kepemimpinan umar ini umat islam tampak tegar. setelah berakirnya masa kekhalifahan Umar kemudian Usman bin khotab meneruskannya namun pada masa kekhalifahan Usman ini beliau cenderung terjadilah ketidak setabilan dalam umat islam dengan banyaknya penentang-penentang yang tidak setuju terhadap kekhalifahan Usman dan akhirnya Usman terbunuh oleh pemberontak dari mesir, kufah dan basroh.
kemudian Khalifah terakhir Ali bin abi thalib, dan dia mendapat tantangan-tantangan dari yang lain yang ingin menjadi khalifah, Dari sejarah tersebut munculah asal muasal terjadinya ILMU KALAM.
1. Maslah pelaku dosa besar
A. Mashab Syi'ah
Syiah adalah pengikut Ali bin Abi tholib, syiah menolak pemikiran ke 3 khalifah selain Ali. karena dalam pandanga mereka hanya Alilah yang pantas untuk menjadi Khalifah. syiah berpendapat Ali adalah penerus Rosul dialah sepupu dan menantu dari Rosul karena syiah percaya bahwa keluarga Muhammad adalah sumber pengetahuan tang terbaik dalam penafsiran Al-quran dan hadist. dan syiah percaya bahwa Ali diutus menjadi khalifah langsung Oleh Rosul.
kemunculan syiah terjadi pada saat berakhirnya kehaifahan Usman dan kemudian berkembang saat kekhalifahan Ali. Menurut pendahulu Syiah baru-baru muncul ketika pada saat peperangan Ali dan mu'awiyah yang dikenal dengan perang Shiffi.
dalam masalah politik yang terbunuhnya khalifah usman bin affan oleh pemberontak dari mesiar yang dipimpin oleh Abu Saudah bin saba, usman tewas dalam melahirkan knsep permasalahan apakah tetap beriman atau telah kafir, pelaku pembunuh usman itu dan pelaku dosa besar yang keluar dari barisan Ali karena tidak pusa dengan hasil administrasi maka mereka keluar dari barisan Ali. Menurut mshab Syi'ah pelaku dosa esar adalah kafir dalam arti keluar dari islam dan murtad maka wajib di bunuh.
B. mazhab Murji'ah
artinya menunda tentang pelaku dosa besar dia di akhirat, pendirinya adalah abdullah Ibnu Umar (Anak umar bin khatab), mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar tetapi masih setatus mukmin dan bukan kafir adapun dosa yang dilakukannya terselah kepada Allah untuk diampuni atau tidaknya.
C. Mazhab Mu'tazilah
pendiri adalah Wasil bin atok pendapat untuk orang yang berdosa besar bukn kafir tetapi bukan pula mu'min orang semacam ini megambil 2 posisi diantara atau tidak masuk surga atau tidak masuk neraka.
D. Mazhab Asy'-Ariyah
pendiri adalah Hasan al-asy ari. dia menentang mzhab Mu'tazilah menurutnya tidak mungkin orang yang berbuat dosa itu tidak mukmin maka terdapat iman, Menurut mukmin yang melakukan dosa besar bila wafat tanpa taubat mungkin orang itu diampuni dosanya oleh Allah sehingga diakhirat orang itu langsung masuk surga dan mungkin pula tidak diampuni maka ia masuk neraka dulu kemudian masuk surga.
A. Khodariyah
menurut khodoriyah manusia memiliki ebebasan atau kemerdekaan dalam berkehendak dan berbuat, khodoriyah manusia mempunyai kebebasan tersendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatnya.
B. Jabariyah
Kata jabariyah bersal dari "Jabarah" yang berarti memaksa. faham ini berpendapat manusia tidak mempunyai kemerdekaan dan kebebasan dalam menetukan kehendak dan perbuatannya dalam paham ini manusia mutlak terikat dalam kehendak tuhan.
Terimakasih telah mengunjungi blog saya bila ada kesalahan mengenai artikel di atas mohon kasih saran sebanyak-banyaknya dan sekian.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Salam Untuk Orang non Muslim
Hukum islam tentang salam untuk orang non Muslim
Assalamu'alaikum Wr.wb
Soal : dalam pergaulan kita sehari-hari, kita mengenal sesama muslim juga mengenal orang yang beragama beda dengan kita. Bagaimana cara kita menghormati orang yang beda agama jika bertemu, bolehkah mengucap salam?
Jawab : Hampir tiap-tiap Agama dan bangsa, mempunyai cara sendiri-sendiri, untuk menghormati saudara atau kawan yang baru ketemu
Begitu juga Islam tetapi cara yang diatur oleh islam, ialah suatu ucapan yang berupa doa (salam) ini, bisa kita ucapkan waktu tertentu bertemu dengan seseorang, dimana saja adanya. Tetapi terhadap kepada orang yang bukan Islam, Nabi kita berkat :
"jangan kamu memulai salam kepada orang yahudi dan jangan kepada nashara."
Menurut hadis ini, tidak berarti kalau orang kafir memberi salam kepada kita boleh kita menjawab salam mereka dengan salam-salam islam
Tentang cara kita menjawab salam orang kafir itu, ada diriwayatkan "Dari Anas, bahwa sahabat-sahabat Nabi s.a.w pernah bertanya kepada Nabi; "kalu ahli kitab memberi salam kepada kita, bagaimanakah kita mesti menkawab kepada mereka? Jawab Nabi: "Latakanlah Wa'alaikum"
"apabila ahli kitab memberi salam kepada kamu, hendaklah kamu menjawab Wa'alaium"
Arti wa'alaikum dari dua hadist di atas ialah: "dan atas kamu" tentang maksud diatas kamu itu, bermacam-macam pendapat ulama, tetapi itu tidak beralasan. Hanya yang dapat kita terima, ialah pendapat orang yang mengatakan, bahwa, maksudnya, supaya jangan dijawab salam mereka, dengan suatu jawaban yang teruntuk orang islam.
Larangan memberi salam kepda orang kafir itu, ditunjukan kepada suatu tempat, golongan atau kumpulan yang ada orang-orang yang kafir saja.
Adapun Apabila berkumpul orang Muslim dengan orang kafir dalam suatu majelis, dibenarkan kita meberi salam sebagaimana diriwayatkan:
"Dari usman bin zaid, Bahwa Nabi s.a.w. pernah menunggangi keledai.....sampai melalui suatu majelis yang padanya ad orang-orang islam dan orang-orang musyrik, penyembah berhala, dan (ada) orang-orang yahudi, dan di antara mereka itu, ada pula 'Abdullah bin Ubain bin Salul dan dalam majlis itu, ada "Abdullah bin Rawaahah.....lalu Nabi s.a.w. memberi salam kepada mereka."
Nabi memberi salam dalam majelis itu, sudah tentu ditunjukan kepada orang-rang Islam saja, bukan kepada rang-orang kafir yang ada di situ.
sekian dari saya
terimakasihh........
hukum islam tentang pertandingan tinju
asslamu'alaikum wr.wb.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia kepada kita untuk bisa selalu beribadah kepadanya, serta sholawat serta salam kepada Nabi besar Muhammad SAW dimana beliau adalah teladan yang paling mulia di dunia ini. Dalam pembahasan kali ini saya akan sedikit menuangkan permasalahan apa hukumnya dalam islam mengenai soal PERTANDINGN TINJU.
Soal : tinju termasuk salah satu cabang olah raga yang digemari masyarakat. Bagaimana hukum tinju menurut ajaran agama Islam !
Jawab : suatu kenyataan yang tidak bisa dibantah, bahwa tinju adalah suatu cabang olah raga yang banyak ditontn oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat awam sampai para pejabat pemeritah pusat, baik tinju amatir sampai ke profesional.
Tampaknya tinju itu bukan suatu atraksi yang sangat menarik bagi banyak orang yang ingin menyaksikan pertarungan yang seru dengan berbagai teknik tinju yang tinggi, kelincahan, gerakan, kecepatan dan kedasyatan pukulan serta menarik di kalangan remaja dan pemuda dewasa ini, karena melihat hasilnya sangat menggiurkan hati, berupa, berupa kekayaan yang luar biasa dan kemanshuran namanya, saentero dunia
Namun, dismping kemansyuran dan keharuman nama penghasilan dan kekayaan para petinju besar yang sangat fantastik itu, maka disadari atau tidak bahwa tinju itu diakui oleh siapapun yang berpikiran sehat termasuk olahraga yang mengandung resiko yang tinggi sekali. sebab pukulan-pukulan para petinju itu sangat dasyat, sehingga apabila mengenai bagian- tubuh yang sangat rawan, seperti kepala dan muka bisa berakibat fatal.
Masalah tinju adalah termasuk masalah ijtihadiyah, karena tiada nash yang sharih (penjelasan yang konkrit) dari Al-quran dan sunnah mengenai hukumnya.
Meurut ajaran islam, tinju itu terutama yang profesional dilarang berdasarkan dalil-dalil syar'i antara lain sebagai berikut :
- Al-qur'an Surat Al-baqarah ayat 195 yang artinya : "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" Ayat ini mengingetkan manusia agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal bagi dirinya. Padahal berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal pada dirinya. Padahal tinju itu bisa membawa maut, kelumpuhan, patah tulang dan penderitaan lain yang luar biasa.
- Al-qur'an surat Al-Baqarah ayat 30, At-tin ayat 4, dan Al-isra' ayat 70 menunjukan, bahwa manusia itu adalah mahluk Tuhan lainnya, sampai ia di muliakan leh Tuhan sendiri, diangkat sebagai khalifah dibumi, dan dihormati oleh para malaikat. Karena itumanusia menjaga martabatnya sebagai mahluk yang terhormat, tidak rela merendahkan dirinya seperti hewan yang mau diadu dengan bayaran agar mau saling membantai lewat pertarungan tinju yang tidak manusiawi itu
- Hdist nabi riwayat beberapa ahli Hadis yang kenamaan antara Malik dan Majah : "tidak boleh membikin mudarat pada dirinya dan tidk boleh pula membikin mudarat pada orang lain."
Dalam pertarungan tinju, pasti satu sama lain berusaha dengan sekuat tenaga mengalahkan lawannya dengan berbagai teknik dan terkadang memakai cara yang curang. Dan bisanya petinju yang menag atau yang kalahpun mengalami cedera ataupun luk, baik yang akut atau yang kronis maupun yang relatif ringan saja. Tetapi apabila terjai kematian petinju di ring atau sampai kerumah sakit akibat pukulan tinju lawannya, mak bisa jadi kasus tinju yang mematikan ini termasuk perbuatan yang diancam oleh Nabi dengan sbdanya : "Apabila dua orang Islam berduel dengan kedua pedangnya, maka yang membunuh dan di bunuh masuk neraka. kemudian aku (perawi Hadis bernama Abu Bakar) bertanya, Hai utuslah Allah! itu pembunuhnya (maklum masuk neraka ?"Jawab Nabi, "Sesungguhnya ia sangat berkeinginan membunuh temannya."
demikian pula dalam pertarungan tinju, satu sama lain tentu bertekad bertekad bulat untuk mengalahkan lawannya dengan konsekuensi to be or not to be atau kill or to be killed, akibat emosi atau rayuan setan.
- Islam melarang tinju terutama yang profesional, ialah bisa menjadi sasaran perjudian yang sudah tentu mempunyai dampak yang sangat negatif bagi para pecandu, khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan Islam melarang dengan tegas perjudian dalam segala bentuk sebagaimana tersebut dalam Al-qur'an surat Al-Maidah ayat 90-91, karena perjudian menyebabkan orang lengah/lalai pada kewajiban-kewajiban ibadahnya, dan isa menimbulkan permusuhan, kebencian, kerawanan dalam berbabagai bidang kehidupan masyarakat (sosial, ekonomi,budaya, pendidikan, politik, dan sebagainya).
hukum islam tentang musik dan nyanyian
MUSIK DAN NYANYIAN
Soal ; dalm kehidupan sekarang ini kita tidak lepas dari musik dan nyanyian. bagaimana hukum keduanya menurut ajaran islam?Jawab : musik dan nyanyian merupakan masalah yang pernah dipersalkan hukumya dikalangan ulama. ada ulam yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan.
Ulama yang mengaharamkan musik dan nyanyian mengemukakan alasan antara lain adalah jenis hiburan permainan dan kesenangan yang bisa membawa orang lalai/lengah dari melakuan kewajiban-kewajiban, baik terhadap agama, misalnya shalat, lupa studynya atau malas mencari nafkah dan lain-lain
Dalil syar'i yang dipaki ulam yang mengharamkan musik dan nyanyian itu adalah yang disebut saddu al adzari'ah, yang artinya menutup/mencegah hal-hal yang dapat mengantarkan orang hal-hal yang dilarang oleh agama.Adapun ulama yang membolehkan orang islam belajar musik dan nyanyian, memainkan, dan mendengarkan mengemukakan alasan-alasan lain sebagai berikut:
- "Pada dasarya segala sesuatu itu Halal (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya" Di dalam Al-qu'an dan Sunnah tidak ayat dan hidis yang secara jelas melarang musik dan nyanyian.
- Menikmati musik dan nyanyian itu sesui dengan fitrah manusia dan insting/naluri yang memang suka kepada hal-hal yang enak/lezat, indah, menyenangkan, mempesona, mengasikkan, dan memberi kedamaian dan ketenagan dalam hati, seperti musik dan nyanyian, sebagaimana allah berfiraan dalam Al-qur'an surat Ali imran ayat 14 yang artinya : "Dijadikanlah indah pada (pemandangan) manusia kecantikan kepada siap-siap yang didingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dri jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. itulah kesenagan hidup didunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). Menurut islam, orang yang suka kepada 6 (enam) macam kesenagan hidup dunia yang disebut disatas tidaklah tercela sebab kesukaan tersebut sesui dengan fitrah manusia dan instingnya yang diciptakan oleh allah.
- Islam tidak membunuh/mematikan fitrah manusia dan nalurinya, tetapi mengaturnya, menyalurkan dan mengarahkannya ke arah yang psitif dan diridhai Allah, dan tidak sampai melanggar batas-batas yang telah ditentukan. Misalnya orang yang punya bakat seni musik atau seni suara tidak dilarang oleh islam kalau ia mengembangkan bakatnya, lalu menekuninya sehingga menjadi musikus atau penyanyi yang baik . bahkan islam sangat mengahargai kalau orang tersebut menggunakan bakatnya sebagai sarana berdakwah islam.
Pada akhirnya musik dan nyanyian termasuk kedalam dzariah yang dasarnya mubah dan mengandung unsur positifnya lebih besar dari unsur negatifnya.sekian trimakasih atas kunjungannya .. .... .
ZAKAT
1. ZAKAT GAJI
pertnyaan : pada zaman ini banyak yang mata pencarihannya sebagai pegawai yang gajinya diterima tiap bualn. Bagaimanakah menurut hukum Islam wajibkah bagi mereka mengeluarkan zakat gaji?jawab : menurut ulama zakat gaji termasuk dalam kategori zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah masuk dalam kategori masalah ijtihad. Oleh karena itu perlu di kaji adalah bagaiman hikmah dari zakat tersebut.
Berdasarkan surat Al-baqarah ayat 267 yang artinya "Hai rang-orang yang beriman, nafkakanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,".
Mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja/usaha, kendaraan dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan; bebas dari beban hutang, baik terhadap allah seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun terhadp sesama manusia: kemudian sisa penghasilan masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas dan telah enap setahun pemiliknya itu maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun.
Adapun caranya mengeluarkan zakat gaji ini adalah sebagai berikut:Pak rahmat adalah seorang pegawai tetap yang gajinya tiap bualn terhitug Rp. 750.00,- sedangkan pengeluaranya untuk kebutuhan rumah tangganya terhitung Rp. 450.000,- maa cara penghitungan besaran zakat adalah:penerimaan : Rp. 750.000pengeluaran : Rp. 450.000sisa : Rp. 300.000 tiap bulansetahun Rp. 300.000 x 12 = Rp. 4.600.000. uang sebesar ini ditabung di ank dengan bunga 18% pertahun maka zakatnya ialah : 2,5% (Rp.4.600.000 plus bunga tabanas tersebut
2. PAJAK DAN ZAKAT
Pertanyaan : bagaimanakah kedudukan pajak dan zakat menurut hukum islam. bolehkah orang yang sudah membayar pajak sudah bebas dari Zakat?Jawab : pada masa Rasulullah dan para sahabatnya, pelaksanaan wajib zakat dikenakan pada orang muslim sedangkan pajak dikenakan pada orang non muslim
Pada zaman tabi'in atau zaman imam-imam mazhab timbul perbedaan pendapat tentang tanah yang terkena pajak, karena pemiliknya non muslim pada wktu negerinya ditakluan pasukan islam, kemudian ia masuk islam, atau tanahnya dibeli leh seorang muslim. Timbul masalah: apakah tanah yang terkena pajak itu juga terkena zakat, karena pemiliknya sekarang beragama islam ?Menurut jumhur ulama, Tanah tersebut wajib dizakati (disamping kena pajak) berdasarkan Al-quran surat Al-baqarah ayat 267, yang menunjukan wajib di zakatai semua hasil bumi, baik tanahnya terkena pajak atau tidak. Dan juga berdasarkan hadist nabi yang menujukan bahwa semua tanah yang mendapat air hujan (tanpa biaya atau alat mekanik) terkena zakat 10%, baik tanah yang terkena pajak maupun tidak.
Menurut imam Abu Hanifah, tanah yang terkena pajak, tidak terkena zakat, sekalipun pemiliknya masu islam atau tanahnya dibeli oleh rang muslim. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh Abu Hanifah antara lain adalah sebagai berikut :
- Hadist riwayat Ibnu Mas'ud bahwa nabi bersabda " tidak berkumpul zakat 10% dan pajak tanah milik orang non muslim"
- Menurt riwayat< Darqan setelah masu isalm, Khalifah Umar memerintahkan agar tanah darqan diserahkan kepadanya dan dipungut pajaknya. ini jelas bahwa Umar memerintahkan untuk memungut pajaknya saja bukan zakatnya
- Para penguasa (umara) dan ulam tidak menyuruh memungut zakat dan pajak bersama-sama pada tanah yang semula kena pajak.
- Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama (satu), ialah tanah subur dan dapat menghasilkan. sebab apabila tidak menghasilkan apa-apa, tidaklah terkena pajak dan zakat, sepertihalnya seserang memiliki sejumlah ternak yang telah mencapai nisabnya lalu diperdagangkan, maka ia tidak terkena dua macam zakat, zakat ternak dan zakat perdagangan.
Hadis Ibnu Mas'ud yang dijadikan salah satu dalil Abu Hanifah itu daif (lemah), sebab sesuai dengan asa mudah dan asas keadilan yang merupakan asas hukum islam yang sangat diperhatikan dan dijunjung tinggi dalam syari'at ialam. Sebab apabila tanah milik seseorang yang terkena pajak, karena ia non islam, emudian ia ia masuk islam atas kemauannya sendiri, atau tanah rang tersebut dibeli oleh orang lain yang muslim, apaka tidak memberatkan beban dan adilkah, jika pemiliknya yang telah masuk islam atau pemiliknya yang baru yang muslim itu dikenakan pajak dan zakat sedangkan pemilik tanah-tanah yang lain yang beragama islam hnya dikenakan wajib zakat itu tanpa pajak? Apakah policy (kebijaksanaan) pajak dan zakat semacam itu tidak menjadi penghambatan dakwah islamiah dikalangan non muslim?
karena itu, islam memandang lebih adil jika bagi si pemilik tanah yang terkena pajak lalu masu islam, dan juga bagi muslim yang membeli tanah yang terkena pajak itu diberi kesempatan untuk memilih diantara dua alternatif sebagai berikut
- Cukup membayar zakat saja sebanyak 5%-10% dari hasil tanahnya, sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya beragama islam. Sebab Illat hukumnya yang menyebabkan adanya kewajiban membayar zakat adalah pemilik non-muslim (sebagai imbangan kewajiban kewajiban membayar zakat bagi pemilik tanah yang muslim)
- cukup membayar pajak saja karena meneruskan status hukum tanah sebelumnya. Hal ini sesui dengan dalil istishab dan kaidah hukum yang berbunyi "pada dasrnya meneruskan apa yang ada menurut keadaan yang semula"
Demikian sedikit tentang artikel dari saya jika terdapat kesalahan dalam kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya terimakasih
wassalamu'alaikum wr.wb