Posted by : Unknown Wednesday, 7 January 2015

MUSIK DAN NYANYIAN


Soal ; dalm kehidupan sekarang ini kita tidak lepas dari musik dan nyanyian. bagaimana hukum keduanya menurut ajaran islam?
Jawab : musik dan nyanyian merupakan masalah yang pernah dipersalkan hukumya dikalangan ulama. ada ulam yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan.
Ulama yang mengaharamkan musik dan nyanyian mengemukakan alasan antara lain adalah jenis hiburan permainan dan kesenangan yang bisa membawa orang lalai/lengah dari melakuan kewajiban-kewajiban, baik terhadap agama, misalnya shalat, lupa studynya atau malas mencari nafkah dan lain-lain
Dalil syar'i yang dipaki ulam yang mengharamkan musik dan nyanyian itu adalah yang disebut saddu al adzari'ah, yang artinya menutup/mencegah hal-hal yang dapat mengantarkan orang hal-hal yang dilarang oleh agama.
Adapun ulama yang membolehkan orang islam belajar musik dan nyanyian, memainkan, dan mendengarkan mengemukakan alasan-alasan lain sebagai berikut:
  1. "Pada dasarya segala sesuatu itu Halal (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya" Di dalam Al-qu'an dan Sunnah tidak ayat dan hidis yang secara jelas melarang musik dan nyanyian.
  2. Menikmati musik dan nyanyian itu sesui dengan fitrah manusia dan insting/naluri yang memang suka kepada hal-hal yang enak/lezat, indah, menyenangkan, mempesona, mengasikkan, dan memberi kedamaian dan ketenagan dalam hati, seperti musik dan nyanyian, sebagaimana allah berfiraan dalam Al-qur'an surat Ali imran ayat 14 yang artinya : "Dijadikanlah indah pada (pemandangan) manusia kecantikan kepada siap-siap yang didingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dri jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. itulah kesenagan hidup didunia, dan disisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). Menurut islam, orang yang suka kepada 6 (enam) macam kesenagan hidup dunia yang disebut disatas tidaklah tercela sebab kesukaan tersebut sesui dengan fitrah manusia dan instingnya yang diciptakan oleh allah.
  3. Islam tidak membunuh/mematikan fitrah manusia dan nalurinya, tetapi mengaturnya, menyalurkan dan mengarahkannya ke arah yang psitif dan diridhai Allah, dan tidak sampai melanggar batas-batas yang telah ditentukan. Misalnya orang yang punya bakat seni musik atau seni suara tidak dilarang oleh islam kalau ia mengembangkan bakatnya, lalu menekuninya sehingga menjadi musikus atau penyanyi yang baik . bahkan islam sangat mengahargai kalau orang tersebut menggunakan bakatnya sebagai sarana berdakwah islam.
Pada akhirnya musik dan nyanyian termasuk kedalam dzariah yang dasarnya mubah dan mengandung unsur positifnya lebih besar dari unsur negatifnya.

sekian trimakasih atas kunjungannya .. .... .

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © ARTIKEL ISLAM - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -