Posted by : Unknown Tuesday, 6 January 2015




1. ZAKAT GAJI


pertnyaan : pada zaman ini banyak yang mata pencarihannya sebagai pegawai yang gajinya diterima tiap bualn. Bagaimanakah menurut hukum Islam wajibkah bagi mereka mengeluarkan zakat gaji?
jawab : menurut ulama zakat gaji termasuk dalam kategori zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah masuk dalam kategori masalah ijtihad. Oleh karena itu perlu di kaji adalah bagaiman hikmah dari zakat tersebut.
Berdasarkan surat Al-baqarah ayat 267 yang artinya "Hai rang-orang yang beriman, nafkakanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,".
Mengandung pengertian umum, asal penghasilan tersebut melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja/usaha, kendaraan dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan; bebas dari beban hutang, baik terhadap allah seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun terhadp sesama manusia: kemudian sisa penghasilan masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas dan telah enap setahun pemiliknya itu maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun.
Adapun caranya mengeluarkan zakat gaji ini adalah sebagai berikut:
Pak rahmat adalah seorang pegawai tetap yang gajinya tiap bualn terhitug Rp. 750.00,- sedangkan pengeluaranya untuk kebutuhan rumah tangganya terhitung Rp. 450.000,- maa cara penghitungan besaran zakat adalah:
penerimaan : Rp. 750.000
pengeluaran : Rp. 450.000
sisa : Rp. 300.000 tiap bulan
setahun Rp. 300.000 x 12 = Rp. 4.600.000. uang sebesar ini ditabung di ank dengan bunga 18% pertahun maka zakatnya ialah : 2,5% (Rp.4.600.000 plus bunga tabanas tersebut

2. PAJAK DAN ZAKAT


Pertanyaan : bagaimanakah kedudukan pajak dan zakat menurut hukum islam. bolehkah orang yang sudah membayar pajak sudah bebas dari Zakat?
Jawab : pada masa Rasulullah dan para sahabatnya, pelaksanaan wajib zakat dikenakan pada orang muslim sedangkan pajak dikenakan pada orang non muslim
Pada zaman tabi'in atau zaman imam-imam mazhab timbul perbedaan pendapat tentang tanah yang terkena pajak, karena pemiliknya non muslim pada wktu negerinya ditakluan pasukan islam, kemudian ia masuk islam, atau tanahnya dibeli leh seorang muslim. Timbul masalah: apakah tanah yang terkena pajak itu juga terkena zakat, karena pemiliknya sekarang beragama islam ?
Menurut jumhur ulama, Tanah tersebut wajib dizakati (disamping kena pajak) berdasarkan Al-quran surat Al-baqarah ayat 267, yang menunjukan wajib di zakatai semua hasil bumi, baik tanahnya terkena pajak atau tidak. Dan juga berdasarkan hadist nabi yang menujukan bahwa semua tanah yang mendapat air hujan (tanpa biaya atau alat mekanik) terkena zakat 10%, baik tanah yang terkena pajak maupun tidak.
Menurut imam Abu Hanifah, tanah yang terkena pajak, tidak terkena zakat, sekalipun pemiliknya masu islam atau tanahnya dibeli oleh rang muslim. Alasan-alasan yang dikemukakan oleh Abu Hanifah antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Hadist riwayat Ibnu Mas'ud bahwa nabi bersabda " tidak berkumpul zakat 10% dan pajak tanah milik orang non muslim"
  2. Menurt riwayat< Darqan setelah masu isalm, Khalifah Umar memerintahkan agar tanah darqan diserahkan kepadanya dan dipungut pajaknya. ini jelas bahwa Umar memerintahkan untuk memungut pajaknya saja bukan zakatnya
  3. Para penguasa (umara) dan ulam tidak menyuruh memungut zakat dan pajak bersama-sama pada tanah yang semula kena pajak.
  4. Yang menyebabkan adanya pajak dan zakat itu adalah sama (satu), ialah tanah subur dan dapat menghasilkan. sebab apabila tidak menghasilkan apa-apa, tidaklah terkena pajak dan zakat, sepertihalnya seserang memiliki sejumlah ternak yang telah mencapai nisabnya lalu diperdagangkan, maka ia tidak terkena dua macam zakat, zakat ternak dan zakat perdagangan.
Hadis Ibnu Mas'ud yang dijadikan salah satu dalil Abu Hanifah itu daif (lemah), sebab sesuai dengan asa mudah dan asas keadilan yang merupakan asas hukum islam yang sangat diperhatikan dan dijunjung tinggi dalam syari'at ialam. Sebab apabila tanah milik seseorang yang terkena pajak, karena ia non islam, emudian ia ia masuk islam atas kemauannya sendiri, atau tanah rang tersebut dibeli oleh orang lain yang muslim, apaka tidak memberatkan beban dan adilkah, jika pemiliknya yang telah masuk islam atau pemiliknya yang baru yang muslim itu dikenakan pajak dan zakat sedangkan pemilik tanah-tanah yang lain yang beragama islam hnya dikenakan wajib zakat itu tanpa pajak? Apakah policy (kebijaksanaan) pajak dan zakat semacam itu tidak menjadi penghambatan dakwah islamiah dikalangan non muslim?
karena itu, islam memandang lebih adil jika bagi si pemilik tanah yang terkena pajak lalu masu islam, dan juga bagi muslim yang membeli tanah yang terkena pajak itu diberi kesempatan untuk memilih diantara dua alternatif sebagai berikut
  1. Cukup membayar zakat saja sebanyak 5%-10% dari hasil tanahnya, sebab kewajiban pajak telah gugur, karena pemiliknya beragama islam. Sebab Illat hukumnya yang menyebabkan adanya kewajiban membayar zakat adalah pemilik non-muslim (sebagai imbangan kewajiban kewajiban membayar zakat bagi pemilik tanah yang muslim)
  2. cukup membayar pajak saja karena meneruskan status hukum tanah sebelumnya. Hal ini sesui dengan dalil istishab dan kaidah hukum yang berbunyi "pada dasrnya meneruskan apa yang ada menurut keadaan yang semula"


Demikian sedikit tentang artikel dari saya jika terdapat kesalahan dalam kata saya mohon maaf yang sebesar besarnya terimakasih
wassalamu'alaikum wr.wb

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © ARTIKEL ISLAM - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -