- Back to Home »
- hukum islam tentang pertandingan tinju
Posted by : Unknown
Wednesday, 7 January 2015
asslamu'alaikum wr.wb.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karunia kepada kita untuk bisa selalu beribadah kepadanya, serta sholawat serta salam kepada Nabi besar Muhammad SAW dimana beliau adalah teladan yang paling mulia di dunia ini. Dalam pembahasan kali ini saya akan sedikit menuangkan permasalahan apa hukumnya dalam islam mengenai soal PERTANDINGN TINJU.
Soal : tinju termasuk salah satu cabang olah raga yang digemari masyarakat. Bagaimana hukum tinju menurut ajaran agama Islam !
Jawab : suatu kenyataan yang tidak bisa dibantah, bahwa tinju adalah suatu cabang olah raga yang banyak ditontn oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat awam sampai para pejabat pemeritah pusat, baik tinju amatir sampai ke profesional.
Tampaknya tinju itu bukan suatu atraksi yang sangat menarik bagi banyak orang yang ingin menyaksikan pertarungan yang seru dengan berbagai teknik tinju yang tinggi, kelincahan, gerakan, kecepatan dan kedasyatan pukulan serta menarik di kalangan remaja dan pemuda dewasa ini, karena melihat hasilnya sangat menggiurkan hati, berupa, berupa kekayaan yang luar biasa dan kemanshuran namanya, saentero dunia
Namun, dismping kemansyuran dan keharuman nama penghasilan dan kekayaan para petinju besar yang sangat fantastik itu, maka disadari atau tidak bahwa tinju itu diakui oleh siapapun yang berpikiran sehat termasuk olahraga yang mengandung resiko yang tinggi sekali. sebab pukulan-pukulan para petinju itu sangat dasyat, sehingga apabila mengenai bagian- tubuh yang sangat rawan, seperti kepala dan muka bisa berakibat fatal.
Masalah tinju adalah termasuk masalah ijtihadiyah, karena tiada nash yang sharih (penjelasan yang konkrit) dari Al-quran dan sunnah mengenai hukumnya.
Meurut ajaran islam, tinju itu terutama yang profesional dilarang berdasarkan dalil-dalil syar'i antara lain sebagai berikut :
- Al-qur'an Surat Al-baqarah ayat 195 yang artinya : "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" Ayat ini mengingetkan manusia agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal bagi dirinya. Padahal berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal pada dirinya. Padahal tinju itu bisa membawa maut, kelumpuhan, patah tulang dan penderitaan lain yang luar biasa.
- Al-qur'an surat Al-Baqarah ayat 30, At-tin ayat 4, dan Al-isra' ayat 70 menunjukan, bahwa manusia itu adalah mahluk Tuhan lainnya, sampai ia di muliakan leh Tuhan sendiri, diangkat sebagai khalifah dibumi, dan dihormati oleh para malaikat. Karena itumanusia menjaga martabatnya sebagai mahluk yang terhormat, tidak rela merendahkan dirinya seperti hewan yang mau diadu dengan bayaran agar mau saling membantai lewat pertarungan tinju yang tidak manusiawi itu
- Hdist nabi riwayat beberapa ahli Hadis yang kenamaan antara Malik dan Majah : "tidak boleh membikin mudarat pada dirinya dan tidk boleh pula membikin mudarat pada orang lain."
Dalam pertarungan tinju, pasti satu sama lain berusaha dengan sekuat tenaga mengalahkan lawannya dengan berbagai teknik dan terkadang memakai cara yang curang. Dan bisanya petinju yang menag atau yang kalahpun mengalami cedera ataupun luk, baik yang akut atau yang kronis maupun yang relatif ringan saja. Tetapi apabila terjai kematian petinju di ring atau sampai kerumah sakit akibat pukulan tinju lawannya, mak bisa jadi kasus tinju yang mematikan ini termasuk perbuatan yang diancam oleh Nabi dengan sbdanya : "Apabila dua orang Islam berduel dengan kedua pedangnya, maka yang membunuh dan di bunuh masuk neraka. kemudian aku (perawi Hadis bernama Abu Bakar) bertanya, Hai utuslah Allah! itu pembunuhnya (maklum masuk neraka ?"Jawab Nabi, "Sesungguhnya ia sangat berkeinginan membunuh temannya."
demikian pula dalam pertarungan tinju, satu sama lain tentu bertekad bertekad bulat untuk mengalahkan lawannya dengan konsekuensi to be or not to be atau kill or to be killed, akibat emosi atau rayuan setan.
- Islam melarang tinju terutama yang profesional, ialah bisa menjadi sasaran perjudian yang sudah tentu mempunyai dampak yang sangat negatif bagi para pecandu, khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan Islam melarang dengan tegas perjudian dalam segala bentuk sebagaimana tersebut dalam Al-qur'an surat Al-Maidah ayat 90-91, karena perjudian menyebabkan orang lengah/lalai pada kewajiban-kewajiban ibadahnya, dan isa menimbulkan permusuhan, kebencian, kerawanan dalam berbabagai bidang kehidupan masyarakat (sosial, ekonomi,budaya, pendidikan, politik, dan sebagainya).